ISTILAH DALAM LINGKUNGAN INDUSTRI
ISO 14001
ISO 14001
adalah sebuah spesifikasi internasional untuk sistem manajemen lingkungan (SML)
yang membantu perusahaan anda mengidentifikasi, memprioritaskan, dan mengatur
risiko-risiko lingkungan sebagai bagian dari praktek bisnis normal.
Sistem ini
berlaku bagi aspek lingkungan yang diidentifikasi oleh organisasi dan
orang-orang yang dapat mengendalikan. Sistem ini bertujuan untuk memantau
persyaratan hukum. Semua persyaratan dalam standar internasional ini ditujukan
agar dapat digabungkan dengan sistem manajemen lingkungan. Faktor besarnya
penerapan tergantung pada fungsi dari kegiatan organisasi, produk, pelayanan
dan lokasi. Sistem Manajemen Lingkungan bekerja siklus PDCA (Perencanaan,
Pergerjaan, Pemeriksaan, Tindakan).
Siapa saja
yang bisa masuk sertifikasi iso 14001?
· Organisasi yang berniat untuk
memperbaiki sistem manajemen lingkungan yang ditetapkan oleh Standar
Internasional ini dan terus berupaya untuk memenuhi persyaratan
perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
· Memuaskan para pelanggan dan
konsumen, pihak yang berkepentingan dan pemegang saham karena mereka semakin
menuntut produk dan jasa yang ramah lingkungan.
· Organisasi yang bersedia untuk
mematuhi persyaratan lingkungan, perundang-undangan lingkungan yang semakin
ketat.
Sertifikasi ISO 14001
memberikan sejumlah manfaat untuk perusahaan Anda.
1. Mengurangi biaya
2. Mengatur kepatuhan terhadap hukum
3. Mengurangi duplikasi upaya
4. Mengelola reputasi Anda
5. Menjadi pemasok pilihan &
menambah
6. manfaat kompetitif
7. Kemudahan berintegrasi
Life Cycle Assesment
(LCA)
· Penentuan tujuan dan cakupan
kajian (Goal and Scope Definition)
· Analisis Inventarisasi (Inventory
Analysis)
· Penilaian dampak (Impact
Assessment)
· Interpretasi atau analisis perbaikan
(Improvement Analysis).
AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL ini dibuat
saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh
terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Dasar hukum AMDAL di
Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang
"Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999
tentang Amdal.
Fungsi AMDAL
A. Bahan bagi perencanaan pembangunan
wilayah
B. Membantu proses pengambilan keputusan
tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
E. Memberi informasi bagi masyarakat
atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
F. Awal dari rekomendasi tentang izin
usaha
G. Sebagai Scientific Document dan Legal
Document
H. Izin Kelayakan Lingkungan
Asal usul produk ramah lingkungan
Asal usul produk ramah lingkungan
Sejak dulu
efek dari perusakan lingkungan hidup dari proses produksi sebuah produk sering
diabaikan, limbah-limbah berbahaya dibuang tanpa memperdulikan dampak kerusakan
lingkungan. Penggunaan energi yang tidak efisien dalam proses produksi
menyebabkan biaya operasional produk menjadi sangat tinggi. Serta produk dengan
kandungan bahan kimia yg berbahaya dibiarkan beredar di pasaran. Tentu hal ini
sangat membahayakan dan sangat merugikan. Hal inilah yg menginspirasi para
pakar teknologi untuk membuat produk yg ramah lingkungan (eco product).
contoh
produk ramah lingkungan:
Kemasan
ramah lingkungan atau plastik biodegradable adalah sebuah teknologi
yang canggih dalam perkembangan industri plastik di dunia. Plastik
biodegradable dapat dibuat dari polimer alami atau biasa disebut
dengan Polylactic Acid (PLA). Polylactic Acid (PLA) diproduksi melalui
proses fermentasi gula atau starch oleh Lactobacillus menjadi lactic acid yang
selanjutnya dipolimerisasi dengan bantuan panas dan katalis logam menjadi PLA.
Polylactic Acid itu sendiri memiliki sifat tahan panas
& kuat, serta merupakan polimer yang elastik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar